Dewan Islam Pakistan: Pukul Istri Jika Menolak Berhubungan Seks. Berlebihan atau Sesuai Syariah?

Sebuah wacana dalam hubungan suami-istri dikeluarkan Council of Islamic Ideology (CII) atau Dewan Ideologi Islam di Pakistan. Para anggota dewan di Negara Bagian Punjab itu pun mengusulkan aturan yang mengizinkan suami untuk memukul istri jika tidak menuruti permintaan melakukan hubungan seksual.
Izin terhadap suami untuk lakukan kekerasan ringan.

Seperti dilansir Huffingtonpost, dewan CII pun mengizinkan suami untuk 'memukul secara ringan' jika para istri menolak permintaan melakukan hubungan seksual, tidak berpakaian seperti permintaan suami, serta tidak mandi setelah berhubungan intim atau saat menstruasi.
'Kekerasan ringan' yang ditawarkan adalah lightly beat. Menurut Ketua CII Maulana Muhammad Khan Sherani dalam Undang-undang yang ditawarkan oleh Dewan Islam ini melarang pemukulan di bagian kepala dengan sepatu atau sapu. Bagian hidung dan mata pun tidak boleh terkena pukulan. Selain itu, karena 'kekerasan ringan', suami tidak boleh mematahkan tulang atau melukai kulitnya, serta bahkan meninggalkan tanda apapun di badan istri.
Maulana Muhammad menambahkan kalau suami jangan memukul istri karena dendam, karena Undang-undang ini menganjurkan pria untuk mengingatkan istri tentang kewajiban agamanya. Kemudian, dalam draf tersebut CII juga mengizinkan wanita dipukul jika tidak memakai hijab, berbicara keras sampai didengar tetangga atau memberikan uang kepada orang lain tanpa izin suami.
Namun, tentangan datang dari masyarakat, salah satunya mantan anggota CII Allama Tahir Ashram yang mempertanyakan maksud lebih jauh dari lightly beat. Kemudian, Tahir juga menyatakan bahwa Islam tidak mengajarkan kekerasan. Namun, apa yang diutarakan Tahir berbeda dengan syariah Islam yang terbilang ketat.
Islam perbolehkan suami pukul istri?

Sepertinya CII berangkat dari Surat An-Nisaa: 34, "...Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkan mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."
Dalam ayat tersebut dijelaskan bila istri nusyuz (durhaka), maka tahap awal adalah memberikan nasihat. Namun, bila nasihat tidak mempan, maka dipisahkan dari tempat tidur agar merasa bersalah. Kemudian, apabila cara baik tidak berhasil, maka suami boleh memukul istri.
Namun, pukulan yang dimaksud adalah yang ringan atau tidak membuat istri terluka, ketakutan dan kerusakan (cacat, patah tulang, berdarah) pada tubuh istri. Tujuannya adalah untuk mendidik, memperbaiki dan meluruskan, suami tidak boleh dijadikan 'sasak tinju'. Suami juga tidak diperbolehkan memukul wajah istri dan memberi pukulan keras yang membuat istri takut dan lari dari suami.
Bila sesuai dengan Surat An-Nisaa di atas, maka tidak heran kenapa CII menawarkan Undang-undang baru ini di Palestina. Namun, tentangan pun datang dari warga Palestina, salah satunya fotografer bernama Fahhad Rajper. Dirinya meminta para wanita Palestina untuk 'bersuara'.
Rajper membuat tagar #TryBeatingMeLightly

Rajper yang menggalakkan aksi penolakan terhadap draf undang-undang baru ini. Dirinya mewawancarai beberapa wanita Palestina dan memotret mereka. Rajper pun mengunggah foto-foto serta 'suara' mereka di akun Facebook-nya.
#TryBeatingMeLightly, kamu tidak akan selamat untuk melihat matahari esok - Sumbul Usman, Social Media Manager.

#TryBeatingMeLightly dan tanya pada dirimu sendiri, maukah kamu alami kekerasan serupa? - Farah S. Kamal, Konsultan Pendidikan.

#TryBeatingMeLightly dan bersiap hadapi konsekuensinya - Erum Khan, Blogger.

#TryBeatingMeLightly, aku akan memukulmu dengan halus, di depan banyak orang. Aku sangat mendukung kesetaraan gender. - Fizza Rahman, Senior Brand Manager.

#TryBeatingMeLightly dan kamu akan menyesalinya sepanjang hidupmu. - Sundus Rasheed, Guru dan Penyiar Radio.

#TryBeatingMeLightly dan katakan padaku apa pendapatmu jika anak perempuanmu alami kekerasan ringan itu. - Alvera Rajper, Mahasiswa Kedokteran.

Bagaimana denganmu, setuju?



















