Yusril Optimistis Hakim MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga
Jakarta, IDN Times - Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak semua gugatan tim hukum capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Dugaan saya seperti itu. Jadi sudah lebih dari setengah dibacakan dan tinggal masalah Pak Kiai Maruf Amin, BUMN, itu belum dibacakan. Saya kira gak akan lama lagi nih. Sejam lagi dibacakan selesai. Pelanggaran TSM sebagian besar sudah ditolak, kecurangan sudah ditolak, jadi saya kira putusan nanti mengatakan menolak permohonan pemohon seluruhnya," ungkap Yusril usai pembacaan pertimbangan putusan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6).
Yusril mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan seluas-luasnya pada pemohon untuk membuktikan segala tuduhan mereka bahwa pemilu dan pilpres penuh kecurangan dan pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Dari semua bukti-bukti yang mereka kemukakan, kata Yusril, sampai sejauh ini tidak satu pun bukti yang dapat membuktikan adanya pelanggaran TSM dan kecurangan.
"Semua alat bukti itu dimentahkan baik oleh kuasa hukum termohon, KPU, dan pihak terkait, dan dimentahkan juga oleh Bawaslu dan ditolak oleh majelis hakim sebagai tidak beralasan hukum," ujar Yusril.
"Jadi yang saya katakan, berikan kesempatan untuk membuktikan, ini tidak kami halang-halangi kan, ini sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat menyaksikan dan supaya tahu bahwa keputusan ini nantinya menolak pemohon seluruhnya," ucap Yusril.



















