Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut, pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak memiliki hak mengajukan perbaikan permohonan gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Yusril dalam sidang kedua sengketa gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6).
Awalnya, permohonan berjumlah 37 halaman. Kemudian diperbaiki BPN menjadi 140 halaman. Menurut Yusril, perbaikan permohonan tidak lagi menjadi perbaikan, tapi permohonan baru. Menurut aturan, perbaikan ini tidak teregistrasi.
"Pemohon sadari perselisihan bahwa tidak ada perbaikan permohonan. Hanya termohon yang bisa memperbaiki jawaban atas permohonan yang diajukan. Artinya, permohonan bersifat final. Perbaikan permohonan patut ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah," ujar Yusril dalam keterangannya di depan Majelis Hakim MK.
Yusril juga meminta Majelis Hakim MK menolak perbaikan permohonan yang diajukan pihak pemohon, karena tidak sesuai dengan aturan. Jika diterima, maka majelis hakim telah melanggar hukum acara.
