Jakarta, IDN Times - Posisi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan diprediksi akan semakin terpojok ketika UU baru diberlakukan pada (17/10). Dalam analisa Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, ada dua poin di dalam UU baru itu yang bisa mematikan gerak Novel. Pertama, persyaratan agar penyidik KPK adalah individu yang sehat secara jasmani dan rohani. Kedua, penyidik dan penyelidik komisi antirasuah akan diubah statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ditemui IDN Times di sebuah kafe di area Jakarta Pusat pada Senin (14/10), Isnur menilai dengan mengubah status penyidik komisi antirasuah menjadi ASN maka diharapkan mereka tak lagi vokal. Harapan serupa juga berlaku untuk Novel Baswedan.
"Novel itu kan dianggap sebagai aktor yang tidak punya rasa takut, berhasil mengungkap kasus korupsi besar. Di mata para koruptor, itu mengangganggu. Maka penting bagi para koruptor untuk menghentikan orang-orang seperti Novel," tutur Isnur yang ikut mengadvokasi kasus teror air keras yang dialami Novel.
Berbagai cara dicoba agar Novel mundur dari penyidikan kasus-kasus korupsi yang besar mulai dari diteror, dipukuli secara fisik hingga diancam. Ternyata upaya itu nihil.
"Nah, cara yang dinilai efektif bagaimana yakni mengubah UU (KPK nomor 30 tahun 2002) dan mengubah status kepegawaian di KPK menjadi ASN. Ujung-ujungnya bisa menghambat kerja-kerja penyidikan," kata dia lagi.
Lalu, akankah publik melupakan kasus teror yang dialami Novel pada 2017 lalu? Apalagi hingga kini pihak kepolisian belum berhasil mengungkap pelaku lapangan dan aktor di balik teror yang hampir merenggut indera penglihatan Novel.
