Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan Pasal 432 pada Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) yang membahas gelandangan adalah bentuk dari politik overkriminalisasi.
"Ini gak masuk akal, ini yang dinamakan politik overkriminalisasi, semua persoalan dikriminalkan," kata Asfin kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Minggu (22/9).
Menurutnya dengan pasal tersebut seolah pemerintah ingin menyelesaikan segala hal dengan cara mengkriminalisasi. "Padahal kan aspek kehidupan bukan cuma pidana, bahkan bukan cuma hukum," tutur Asfin.
