Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pemberlakuan hukum adat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terlihat seperti pemerintah menundukkan hukum adat. Sebab hukum adat yang diakui jika hanya ada dalam peraturan daerah (Perda).
"Itu kan berarti seperti ini, hukum adat itu berlaku kalau kita (pemerintah) akui, itu kan menundukkan hukum adat oleh negara," ujar perempuan yang akrab disapa Asfin kepada IDN Times, Minggu (22/9).
Asfin mengatakan, pemerintah mendukung pluralisme hukum, tetapi pasal tersebut justru menundukkan hukum adat. "Jangan terkecoh, " ujar dia.
