Yuli Riswati saat melakukan konferensi pers di kantor AJI Surabaya, Selasa (3/12). (IDN Times/Fitria Madia)
Pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Yuli Riswati alias Yuli Arista, resmi dideportasi pada Senin (2/12). Perempuan yang juga aktif menulis soal demonstrasi Hong Kong untuk media berbahasa Indonesia, Migran Pos dan Suara tersebut sebelumnya ditahan selama 28 hari oleh Departemen Imigrasi setempat.
Menurut keterangan kelompok pendamping Yuli yang dikutip dari Hong Kong Free Press (HKFP), Yuli terbang ke Sidoarjo, Jawa Timur, setelah dipaksa membatalkan pendaftaran pembaruan visa. Informasi ini dikonfirmasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dalam keterangan tertulis pada Selasa (3/12).
Perempuan yang tinggal di Hong Kong selama 10 tahun itu ditangkap di tempat tinggalnya pada 23 September 2019. Ia kemudian ditahan di rumah detensi Imigrasi yang berlokasi di Castle Peak Bay (CIC). Otoritas Hong Kong menyebut Yuli telah melanggar aturan visa, di mana ia melewati masa izin tinggal.
Kelompok pendamping menyebut, Yuli ditahan karena tidak memiliki tempat tinggal, namun tudingan ini dibantah atasannya. Meski begitu, visa Yuli memang sudah tidak berlaku sejak 27 Juli dan belum diketahui mengapa ia tak segera memperpanjangnya.
Hanya saja, Yuli masih memiliki kontrak kerja selama dua tahun yang baru dimulai pada Januari 2019. Melalui pernyataan resmi yang disampaikan AJI Surabaya, Yuli menilai masalah izin tinggal adalah soal administratif yang bisa diselesaikan, apalagi majikannya memberikan pembelaan.
Selama ditahan, Yuli mengaku diperlakukan seperti seorang kriminal. Ia mendapatkan ancaman dan intimidasi. Puncaknya adalah ketika ia diminta menuliskan pernyataan palsu berisi rasa puas dengan keputusan Departemen Imigrasi yang mengirimnya kembali ke Indonesia.
"Saya terkejut dan sebenarnya sangat kecewa dengan cara Imigrasi memperlakukan saya dan mendeportasi saya. Saya menolak menuliskan sebuah pernyataan palsu seperti itu," tutur Yuli, seperti dilansir dari HKFP.
Penolakan Yuli pun mendapat respons buruk dari petugas yang mengatakan ia tak bisa ke Indonesia, jika tak ada pernyataan tersebut.
Mendengar ini, Yuli menjawab dirinya tahu akan segera kembali ke Indonesia. Padahal, ia masih memiliki kontrak kerja selama dua tahun, yang dimulai pada Januari 2019. Namun, otoritas Hong Kong justru mempersulitnya.