Kilang minyak Pertamina. IDN Times/Surya Aditya
Setelah serangkaian aksi dan pernyataan intimidatif dari aparat, pada Sabtu pagi, tiga orang warga bernama Wawan, Mashuri, dan Basori ditahan oleh polisi Tuban. Spanduk milik mereka dirampas. Gawai milik salah seorang warga yang berisi gambar serta video dokumentasi aksi, diambil paksa.
“Alasan penahanan tersebut diduga terkait kunjungan Jokowi beserta pejabat tinggi negara ke tapak kilang minyak. Dan juga penahanan tersebut dikarenakan ketiga warga ini berniat membentangkan spanduk penolakan mereka,” beber Soleh.
Adapun spanduk yang ingin mereka bentangkan bertuliskan, “Tanah Tidak Dijual, Pak Jokowi Jangan Paksa Kami Jual Lahan.”
Pada dasarnya, aksi warga merupakan akumulasi kekecewaan karena lahannya hendak diambil paksa untuk kepentingan proyek. Menurut Soleh, hal tersebut merupakan pelanggaran HAM karena negara melarang warga negaranya untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat.
“Apa yang menimpa warga penolak kilang minyak ini, sesungguhnya masuk dalam upaya Strategy Lawsuit Against Public Participation atau dikenal dengan SLAPP. Pada dasarnya tindakan yang digunakan dalam konteks membungkam penolak, memiliki tujuan untuk membungkam protes terhadap suatu kebijakan,” jelas Soleh yang merupakan pengacara publik itu.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb