(Menlu RI Retno P Marsudi, Pertemuan dengan Pemimpin Media Massa, 2 Januari 2020) IDN Times/Uni Lubis
Kemenlu telah memanggil Dubes Tiongkok di Jakarta, Xiao Qian, dan menyampaikan protes keras terhadap pelanggaran Zona Ekonomi Eksklusif perairan Indonesia yang dilakukan oleh kapal penjaga pantai Tiongkok di perairan Natuna, serta aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal), unreported, and unregulated (IUU) fishing di sana.
Retno menjelaskan, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia telah ditetapkan dalam Konvensi PBB dalam the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Karena itu, Retno meminta Tiongkok mematuhi aturan tersebut karena merupakan bagian dari UNCLOS 1982.
"Tiongkok merupakan salah satu party dari UNCLOS 1982. Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati implementasi dari UNCLOS 1982," ujar Retno
Lalu, Retno menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash line atau klaim sepihak yang dilakukan Tiongkok, karena tidak memiliki dasar hukum internasional yang jelas, terutama UNCLOS 1982.
"Indonesia tidak akan pernah mengakui nine dash line, klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," ucapnya.