Jakarta, IDN Times - Keberadaan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV yang masih tetap bekerja usai menyatakan telah mengembalikan mandat ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo, menimbulkan tanda tanya di benak publik. Sebab, banyak yang menganggap penyerahan mandat sebagai tanda mereka memilih mundur lebih awal dari tenggat waktu masa kerjanya yang habis pada (21/12) mendatang.
Apalagi DPR telah mengesahkan lima pimpinan baru komisi antirasuah pada Senin (16/9) lalu. Sehingga, sesungguhnya tinggal membutuhkan satu lagi langkah dari Presiden Jokowi untuk menetapkan lima pimpinan baru sebagai nahkoda di KPK, yakni dengan memberhentikan pimpinan saat ini, lalu melantik yang telah disahkan DPR.
Lantaran masih dipimpin oleh pimpinan lama inilah yang menjadi penyebab gedung KPK setiap hari digeruduk massa. Mereka berunjuk rasa menuntut agar lima pimpinan jilid IV mundur agar nahkoda baru bisa segera dilantik. Tuntutan serupa juga disampaikan oleh massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Namun, status kepemimpinan KPK ditegaskan oleh juru bicara Febri Diansyah masih dipegang oleh lima pimpinan jilid IV yakni Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan dan Alexander Marwata.
"Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian dari Presiden Republik Indonesia," kata Febri.
Padahal, oleh anggota Komisi III, pimpinan jilid IV ini sudah lagi tak dianggap sebagai nahkoda KPK. Loh, kenapa?