Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Bantah Lakukan Politik Uang

IDN Times/Irfan Fathurohman
IDN Times/Irfan Fathurohman

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik mengakui pria berinisial CL yang ditangkap oleh anggota Bawaslu di depan rumah pemenangannya pada Selasa (16/4) adalah salah satu anggota timsesnya. Tetapi, ia membantah berencana melakukan politik uang

Sanggahan itu untuk menepis anggapan uang senilai Rp40 juta yang ditemukan di rumah pemenangannya di area Warakas, Jakarta Utara, akan dibagi-bagikan kepada warga sebagai amplop 'serangan fajar'. Ia menjelaskan uang senilai Rp40 juta tersebut akan dibagikan ke koordinator saksi di TPS. 

Uang dengan total Rp40 juta itu dibagi ke dalam 80 amplop. Sehingga, masing-masing amplop diisi uang senilai Rp500 ribu. 

"Iya memang (buat saksi). Kan kita lagi ngumpulin koordinator saksi untuk bagi mandat," ujar Taufik kepada media yang ditemui di kantor Seknas Prabowo-Sandiaga Uno di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/4). 

Lalu, apa langkah Taufik usai salah satu anggota timsesnya ditangkap oleh Bawaslu dengan dugaan melakukan politik uang untuk memenangkan caleg petahana itu? 

1. Bawaslu tidak mempermasalahkan uang yang ada di rumah pemenangan M Taufik

(Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
(Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Usai anggota tim suksesnya ditangkap oleh Bawaslu, Taufik langsung mengontak perwakilan organisasi tersebut. Menurut Taufik, apa yang dilakukan CL bukan suatu kesalahan. 

"Tadi, dijelasin sama Bawaslu. Bawaslu bilang 'gak apa-apa, Bang'," kata Taufik pada Selasa kemarin. 

Ia menjelaskan uang tersebut akan diberikan kepada para koordinator saksi di tingkat RW. Mereka bertugas untuk mengumpulkan formulir C1. 

2. Biaya untuk koordinator saksi ditanggung oleh caleg dan partai

(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Taufik menjelaskan biaya untuk koordinator saksi dan saksi bersumber dari dua pihak. Pertama, ditanggung separuh oleh partai politik pengusung. Separuh lagi diberikan oleh caleg. 

"Jadi, kalau di Partai Gerindra ada dua, subsidi partai dan caleg patungan untuk ngongkosin saksi. Itu kan namanya ongkos politik, koordinator saksi harus diberi uang untuk dia kerja keliling-keliling per TPS. Saksinya harus dikasih uang juga," kata Taufik. 

Lantaran itu merupakan ongkos politik, ia mengaku heran mengapa hal tersebut sempat dipermasalahkan oleh Bawaslu DKI Jakarta. Sebab, memberikan ongkos kepada para saksi bukanlah sesuatu yang dilarang. 

"Jadi, kalau tiba-tiba seperti ini, saya kira ya semua yang kasih uang ke saksi ditangkap saja," tutur dia lagi. 

3. Anggota timses M Taufik ditangkap di depan rumah pemenangan

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

CL ditangkap di depan rumah pemenangan M Taufik pada Selasa sore kemarin sekitar pukul 17:30 WIB. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketika melihat ada uang yang diduga akan digunakan untuk politik uang. 

"Iya, dugaannya gitu karena di sana (di rumah pemenangan) mau ada rencana kegiatan. Barang buktinya sudah ada berupa amplop. Amplop warna putih. Tapi, isinya kita belum tahu," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Utara, M. Dimyati di kantornya di area Koja, Jakarta Utara. 

4. M Taufik caleg petahana yang pernah jadi napi kasus korupsi

M Taufik
M Taufik

M. Taufik menjadi satu-satunya caleg petahana dari Partai Gerindra yang memiliki latar belakang pernah dipenjara karena terbukti melakukan korupsi. Ia dipenjara selama 18 bulan pada 27 April 2004 lalu karena terbukti melakukan korupsi pengadaan barang dan alat peraga pada pemilu 2004. Akibat perbuatannya, Taufik disebut telah merugikan negara Rp488 juta. 

Lantaran itulah ia sempat memprotes aturan dari KPU yang melarang caleg dengan latar belakang napi kasus korupsi untuk maju lagi. Bersama beberapa caleg, Taufik ikut melakukan uji materi atas Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018. 

Hasilnya, Mahkamah Agung mengabulkan uji materi tersebut sehingga membuka peluang bagi Taufik ikut pemilu lagi di tahun ini. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews