Jakarta, IDN Times - Sidang kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan tersangka Sekjen Ending Fuad Hamidy memasuki babak baru pada Kamis (25/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wakil Ketua Bendahara Umum, Lina Nurhasanah menyebut ada uang yang dialirkan dari Hamidy untuk kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2017 lalu. Total uang yang diberikan mencapai Rp300 juta.
"Kalau itu (pemberian uang Rp300 juta) terjadi pada awal 2017. Waktu itu Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora. Dia titip uang sekitar Rp300 juta. Terus, Pak Hamidy malam itu berangkat ke Surabaya. Pak Hamidy berangkat bersama Alfitra (Salamm) Sesmenpora waktu itu," kata Lina ketika bersaksi di ruang sidang pada siang tadi.
Uang itu akhirnya diantarkan oleh Lina ke Surabaya. Lalu, di mana uang yang ditujukan untuk kegiatan Muktamar NU tersebut diserahkan?
