Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Bendum Sebut Sekjen KONI Beri Rp300 Juta untuk Muktamar NU

(Suasana persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy) IDN Times/Santi Dewi
(Suasana persidangan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Sidang kasus suap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan tersangka Sekjen Ending Fuad Hamidy memasuki babak baru pada Kamis (25/4) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Wakil Ketua Bendahara Umum, Lina Nurhasanah menyebut ada uang yang dialirkan dari Hamidy untuk kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2017 lalu. Total uang yang diberikan mencapai Rp300 juta. 

"Kalau itu (pemberian uang Rp300 juta) terjadi pada awal 2017. Waktu itu Pak Hamidy sore-sore ke Kemenpora. Dia titip uang sekitar Rp300 juta. Terus, Pak Hamidy malam itu berangkat ke Surabaya. Pak Hamidy berangkat bersama Alfitra (Salamm) Sesmenpora waktu itu," kata Lina ketika bersaksi di ruang sidang pada siang tadi. 

Uang itu akhirnya diantarkan oleh Lina ke Surabaya. Lalu, di mana uang yang ditujukan untuk kegiatan Muktamar NU tersebut diserahkan? 

1. Penyerahan uang dilakukan di Bandara Juanda

(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi uang) IDN Times/Sukma Shakti

Menurut keterangan Lina, penyerahan uang itu dilakukan di Bandara Juanda, Surabaya di tahun 2017. Hal itu dilakukan Lina sesuai instruksi dari bosnya, mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. 

"Sebelum berangkat ke Surabaya, dia bilang: 'Lin, minta tolong kalau besok saya butuh kamu antar ke Surabaya. Keesokan harinya saya antar ke Surabaya, ketemu di bandara, lalu saya serahkan ke Pak Hamidy," tutur Lina tadi. 

Jaksa pun sempat bertanya uang itu akan digunakan untuk apa. Namun, Lina mengaku tidak tahu persis. 

"Yang saya tahu Pak Hamidy bilang kalau itu untuk Muktamar NU," kata dia lagi. 

Jaksa sempat mempertanyakan apa ada hubungan secara organisasi antara NU dengan KONI. Dijawab oleh Lina tidak tahu. Ia pun mengaku tidak tahu sumber uang Rp300 juta itu dari mana. 

2. KONI harus memberikan fee ke Kemenpora untuk mempermudah mendapatkan dana bantuan hibah

Kemenpora
Kemenpora

Hamidy saat ini diproses oleh KPK karena memberikan fee ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Jumlah fee yang dijanjikan diduga mencapai 19,13 persen dari dana hibah yang akan dicairkan. Maka, angkanya mencapai Rp3,4 miliar. 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan pemberian fee ini berasal dari arahan asisten Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Selain itu, di tahun 2018, Lina juga mengakui Fuad Hamidy memberikan Rp2 miliar untuk Miftahul Ulum selaku asisten pribadi Menpora Imam Nahrowi.

"Pada periode awal 2018 di lantai 12 ketika saya sedang berbicara dengan Fuad Hamidy dan MIftahul Ulum, Fuad Hamidy meminta staf bagian keuangan untuk membawa uang dari lantai 11 (bagian keuangan) yang kemudian diserahkan kepada Miftahul Ulum. Saya mengetahui jumlah uang yang diserahkan adalah sekitar Rp2 miliar dari catatan yang ditulis Fuad Hamidy," ujar jaksa KPK, Budi Nugroho ketika membacakan BAP. 

3. Nama Menpora disebut ikut mendapat jatah fee proposal dana hibah KONI

(Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
(Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Sebelumnya, di dalam ruang persidangan, nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi ikut disebut. Nama Imam ikut terseret lantaran Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI, Suradi mengaku di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Kamis (21/3) membuat daftar berisi uang bagi para pejabat di Kemenpora dan KONI. 

Di dalam daftar itu berisi insial huruf M, UL, dan MLY. Menurut Suradi, inisial "M" yang dimaksud adalah Menpora Imam Nahrawi. 

Namun, menurut Imam, informasi yang disampaikan di ruang sidang bukan fakta. 

 "Saya tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu, termasuk yang menafsirkan inisial itu. Saya pastikan saya tidak terlibat di dalamnya," kata Imam ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (22/3). 

4. Menpora Imam siap apabila dipanggil sebagai saksi di ruang sidang

(Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
(Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Menpora Imam mengaku siap apabila keterangannya dibutuhkan di ruang sidang atau gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menegaskan tidak sedikit pun menerima dana hibah yang dialokasikan dari institusi kementerian yang dipimpinnya ke KONI. 

"Seperti yang sudah saya lakukan, saya siap hadir dan saya pernah hadir," kata Imam pada (22/3) di kantor Kemenpora. 

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews