Bandung, IDN Times – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar kembali melayangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keagamaan kepada DPRD Jabar untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Sebelumnya, Raperda Keagamaan ditolak DPRD karena belum ada peraturan di atasnya. Kini, setelah pemerintah pusat mengesahkan Undang-Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada September lalu, Uu optimis Raperda Keagamaan akan disahkan menjadi Perda.
"Kalau dulu Perda Keagamaan kita ditolak karena UU Pesantren belum diterbitkan pemerintah pusat, sekarang kami akan kembali melayangkan Raperda Keagamaan ke DPRD Jabar karena sudah ada payung hukumnya," kata Uu saat ditemui di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (22/10).
