Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) agar segera merealisasikan rencana aksinya yakni memindahkan penahanan napi kasus korupsi kelas kakap ke Lapas Nusa Kambangan. Rencana itu sudah pernah disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo ketika berdiskusi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan media pada (30/4) lalu. Agus berharap dengan begitu, para koruptor akan jera dan tak lagi korup.
"Mulai 2019, kami berharap (terpidana kasus korupsi) bisa dieksekusi ke sana," kata Agus pada waktu itu.
Ide mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu bukan tanpa dasar. Agus mengaku sudah pernah berkunjung ke fasilitas pengamanan maksimum di Lapas Nusakambangan. Ia diberi informasi ada penjara khusus di sana yang memang dibuat untuk bandar-bandar narkoba kelas kakap.
"Itu pengalaman saya. Jadi, gak ada salahnya juga koruptor-koruptor big fish masuk ke sana," kata dia lagi.
Sayangnya, hingga saat ini ide tersebut belum terealisasi. Padahal, tersisa waktu sekitar enam bulan lagi untuk mewujudkan rencana tersebut. Lalu, mengapa rencana itu belum juga terealisasi? Apa langkah yang dilakukan oleh KPK untuk mendorong Kemenkum HAM segera mewujudkan rencana itu?
