Jakarta, IDN Times - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya video di media sosial, yang berisi tayangan seorang warga membakar surat suara di kawasan Puncak Jaya, Papua.
Menanggapi hal itu, Polri menyatakan surat suara tersebut merupakan sisa pencoblosan dengan sistem noken, dan sudah tidak diperlukan lagi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pembakaran surat suara tersebut dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.