Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menganggap tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
“Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan.” ujar Usman melalui keterangan tertulis pada Jumat (17/1).