Jakarta, IDN Times - Pengusaha yang menyuap Asisten Pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sendy Perico akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (30/6). Ia datang pada siang hari usai pada Sabtu malam diimbau oleh lembaga antirasuah datang menyerahkan diri.
"Iya, yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke KPK sebelum pukul 15:00 WIB," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Ia mengaku menghargai langkah yang telah ditunjukkan oleh Sendy dengan datang ke gedung KPK. Usai diperiksa selama hampir 8 jam, penyidik kemudian menahannya di rutan lembaga antirasuah.
"Dia ditahan di rutan K4 KPK selama 20 hari pertama," kata dia lagi.
Sebelumnya ketika memberikan keterangan pers, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan Sendy memiliki informasi penting soal upaya penyuapan terhadap dua jaksa yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat(28/6) lalu. Ia diduga merupakan pihak yang menyuap agar dua jaksa di Kejati DKI Jakarta yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas memberikan tuntutan yang berat saat di pengadilan.
Lalu, berapa banyak duit yang diterima oleh Jaksa Yadi dan Yuniar? Berapa lama ancaman yang menghantui Sendy?
