Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Jakarta, IDN Times - Pengusaha yang menyuap Asisten Pidana umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sendy Perico akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (30/6). Ia datang pada siang hari usai pada Sabtu malam diimbau oleh lembaga antirasuah datang menyerahkan diri. 

"Iya, yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke KPK sebelum pukul 15:00 WIB," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Ia mengaku menghargai langkah yang telah ditunjukkan oleh Sendy dengan datang ke gedung KPK. Usai diperiksa selama hampir 8 jam, penyidik kemudian menahannya di rutan lembaga antirasuah. 

"Dia ditahan di rutan K4 KPK selama 20 hari pertama," kata dia lagi. 

Sebelumnya ketika memberikan keterangan pers, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif mengatakan Sendy memiliki informasi penting soal upaya penyuapan terhadap dua jaksa yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat(28/6) lalu. Ia diduga merupakan pihak yang menyuap agar dua jaksa di Kejati DKI Jakarta yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas memberikan tuntutan yang berat saat di pengadilan. 

Lalu, berapa banyak duit yang diterima oleh Jaksa Yadi dan Yuniar? Berapa lama ancaman yang menghantui Sendy?

1. Jaksa Yadi menerima SGD$8.100, sedangkan Yuniar memperoleh SGD$20.874 dan US$700

ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam keterangannya di jumpa pers pada Sabtu malam, Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menjelaskan Sendy tengah berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia melaporkan telah terjadi tindak penipuan di mana duit yang telah ia investasikan senilai Rp11 miliar dibawa lari oleh terdakwa. 

Sendy kemudian berinisiatif untuk menyuap kedua jaksa itu agar tuntutan bagi seteru bisnisnya bisa lebih diperberat. Rencananya, tuntutan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada (1/7). 

Namun, di saat proses persidangan tengah bergulir Sendy dan pihak seterunya ternyata berhasil menemukan titik tengah dan berdamai. Proses perdamaian diketahui rampung pada (22/5) lalu. 

"Pihak yang ia tuntut kemudian meminta kepada SPE (Sendy Perico) agar hanya dituntut hukuman selama satu tahun," kata Syarif dalam jumpa pers pada Sabtu (29/6).

Kuasa hukum Sendy, Alvin Suherman kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa melalui seorang perantara. Perantara itu kemudian menyampaikan informasi kepada Alvin, rencananya pihak seteru Sendy akan dituntut 2 tahun penjara. 

"AVS (Alvin Suherman) kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian apabila ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," ujar pria yang sempat jadi aktivis lingkungan itu.

Namun, dua jaksa sebelumnya diduga sudah terlanjur menerima duit dengan skenario awal untuk memperberat tuntutannya. Ketika dilakukan OTT, penyidik menyita duit senilai SGD$8.100 atau setara Rp84,5 juta dari tangan Jaksa Yadi Herdianto. Sementara, dari tangan Jaksa Yuniar Sinar Pamungkas, diperoleh duit SGD$20.874 dan US$700 yang kalau dirupiahkan mencapai total Rp223,7 juta. 

2. Pengusaha Sendy Perico juga menyuap Aspidum Kejati DKI dengan duit Rp200 juta agar tuntutannya tak jadi diperberat

(Ilustrasi) IDN Times/Auriga

Pengusaha Sendy Perico terpaksa harus merogoh kocek lagi lantaran pihak Kejati DKI Jakarta tak mau cuma-cuma memenuhi permintaannya agar tuntutan tak lagi diperberat. Setelah diperoleh kesepakatan antara Sendy dengan terdakwa, skenario diubah menjadi agar tuntutannya maksimal 1 tahun penjara. Untuk itu, Sendy dimintai duit senilai Rp200 juta. 

Duit Rp200 juta itu kemudian diserahkan oleh kuasa hukum Sendy, Alvin Suherman. Proses transaksi dilakukan pada Jumat (28/6) di sebuah pusat perbelanjaan di area Kelapa Gading. 

"Pada Jumat pagi, SPE (Sendy Perico) menuju ke sebuah bank dan meminta RSU (Ruskian Suherman, pengacara) mengantar uang ke AVS (Alvian Suherman, kuasa hukum Sendy) di pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian, sekitar pukul 11:00 WIB, SSG (Sukiman Sugita) mendatangi AVS di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian," kata Syarif memaparkan kronologi serah terima duit haram itu. 

Uang kemudian diserahkan oleh Ruskian ke Alvian sekitar pukul 12:00 WIB di pusat perbelanjaan tersebut. Uang dimasukan ke dalam kantong plastik kresek berwarna hitam. Ternyata di pusat perbelanjaan itu sudah ditunggu oleh jaksa Yadi Herdianto. 

Ia menerima duit Rp200 juta dan membawanya ke kantor di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi. Duit itu rupanya akan diserahkan oleh Yadi ke Agus Winoto yang menjabat sebagai Aspidum. 

"Dia memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata dia lagi. 

3. Seolah tukar guling, KPK menyerahkan dua jaksa dan barang bukti OTT ke Kejagung. Sedangkan, Kejagung menyerahkan satu jaksa ke KPK

(Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dan Jaksa Agung Muda bidang intelijen Jan S. Maringka memberikan keterangan pers) IDN Times/Santi Dewi

Saat berada di gedung bundar Kejagung, rupanya tim KPK turut meminta agar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto mendatangi gedung antirasuah pada Jumat malam untuk diperiksa. Namun, ia baru datang jelang Sabtu dini hari.

Sedangkan, Jaksa Yadi dan Yuniar justru diminta oleh Kejagung dari KPK. Ilustrasi ini seolah seperti proses tukar guling. Padahal, dua jaksa yang kena OTT KPK adalah Jaksa Yadi dan Yuniar. Namun, setelah dilakukan perundingan, diambil kesepakatan barang bukti OTT dan dua jaksa diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung. 

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif bahkan menyebut belum tentu semua yang diciduk dalam proses OTT sudah pasti jadi tersangka. 

"Kalau materi (pembuktiannya) cukup, kami yakin status (hukumnya naik menjadi tersangka). Tapi, kalian tahu sendiri kalau satu bukti saja tidak cukup," kata Syarif, 

Sehingga, ia meminta publik agar tidak berburuk sangka dulu ke Kejaksaan Agung bahwa kasus tersebut segera dihentikan pengusutannya alias SP3. KPK pun, kata Syarif tetap akan memonitor perkembangan kasusnya dengan menempatkan personel dari koordinasi dan supervisi. 

Ia turut menjelaskan, sebenarnya sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung bisa saja mereka ditetapkan lebih dulu status hukumnya oleh KPK. Tapi, toh mereka tak melakukan itu. 

4. Pengusaha Sendy Perico terancam pidana penjara maksimal 5 tahun

Ilustrasi narapidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akibat perbuatannya itu, penyidik KPK menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menjerat Sendy. Apabila merujuk ke UU tersebut, maka ia terancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan denda Rp50 juta - Rp250 juta. 

Sendy melanggar aturan di mana telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan tujuan supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Editorial Team