Jakarta, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan usai digelar operasi senyap di perkara suap Bupati Sidoarjo. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik yakni yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Jawa Timur, Desa Janti Dusun Balongan, dan kantor dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo. Dua lokasi pertama merupakan kediaman Saiful.
Konfirmasi soal penggeledahan di perkara OTT Bupati Sidoarjo telah direstui oleh Dewas disampaikan oleh Plt juru bicara, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1).
"Kegiatan penggeledahan perkara Sidoarjo, Jumat, 10 Januari 2020. Penggeledahan di tiga lokasi," ujar Ali hari ini.
Lalu, bagaimana dengan izin penggeledahan di perkara suap yang menimpa KPU? Apakah sudah diberikan izin juga oleh dewan pengawas?
