Ungkap Soal Larangan Natal di Sumbar, Seorang Aktivis Ditangkap Polisi

Jakarta, IDN Times - Sudarto Toto (45), seorang aktivis dari lembaga pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang ditangkap aparat kepolisian Polda Sumatera Barat (Sumbar). Penangkapan ini akibat kritikannya terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Bahkan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Sudarto telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka di tangkap pada hari Selasa Tanggal 7 Januari 2020 pukul.13.30 WIB.Tanpa ada perlawanan dan dibawa langsung ke Ruangan Subdit 5 siber Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan," kata Stefanus saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Rabu (8/1).
1. Sudarto dinilai menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian

Stefanus menjelaskan, Sudarto ditangkap karena dinilai menyebarkan informasi yang menimbulkan ujaran kebencian atau SARA, lewat postingan di akun media sosial Facebooknya.
Polisi juga telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk sang pelapor yang bernama Harry Permana. Harry melaporkan Sudarto pada 29 Desember 2019 dengan Laporan Polisi Nomor : LP/77/K/XII/2019/Polsek.
"(Saksi) ahli yang sudah di periksa dua orang. Yaitu, ahki bahasa dan ahli ITE," ujarnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah handphone, dan screenshot atau tangkapan layar dari postingan Sudarto. Atas perbuatannya, Sudarto disangkakan Pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Koalisi Pembela HAM Sumbar kecam penangkapan Sudarto

Koalisi Pembela HAM Sumbar pun mengecam penangkapan Sudarto. Menurut Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra, penangkapan tesebut dinilai salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia. Apalagi, menggunakan pasal-pasal karet dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
"Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi kedepan terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta.
3. Polisi dinilai tak memenuhi prosedur penangkapan

Selaku penasehat hukum, Wendra saat ini masih mendampingi Sudarto dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Sumbar. Wendra merasa janggal, sebelum ditangkap, Sudarto tidak pernah dipanggil oleh Polsek, Polres Dharmasraya dan Polda Sumatera Barat. Hal itu juga dinilai Wendra, melanggar ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Yang mengamanatkan sebelum penangkapan mestinya dilakukan upaya paksa pemanggilan," katanya.
"Kami mendesak Sudarto untuk dibebaskan sekarang juga. Sejatinya penjara diperuntukkan bagi orang-orang yang melanggar hak asasi orang lain diantaranya yang menghambat aktivitas peribadatan bagi umat beragama," sambungnya.
Sementara itu, Anggota Koalisi Pembela HAM Sumbar, Rifai Lubis menegatakan, langkah yang dilakukan Sudarto guna memperjuangkan hak menjalankan ibadah. Sudarto kata dia, tak selayaknya dipenjara.
"Kami tahu Sudarto adalah orang memperjuangkan kebebasan beribadah orang lain bukan malah menghambatnya. Tindakan polisi ini dikhawatirkan semakin memberi ruang untuk terus berkembangnya intoleransi di Sumatera Barat," ungkapnya.
4. Sudarto kritik soal aturan larangan ibadah Natal di Sumbar

Sudarto ditangkap karena mengkritik terkait dugaan pelarangan ibadah natal di Nagari Sikabau Kabupaten Dharmasraya. Hal ini dimulai dari adanya surat Pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang berisi bahwa pemerintahan Nagari merasa keberatan/tidak memberikan izin pelaksanaan kegiatan Ibadah Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2020.
Dalam hal ini, aturan itu menitik beratkan bahwa jemaat tidak diperkenankan melakukan ibadah yang bersifat terbuka dan berskala banyak. Hal itu juga bertentangan dengan hukum Pemerintahan Nagari dan adat-istiadat wilayah Sikabau. Surat itu juga menyatakan, umat kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal dianjurkan menjalankan secara individual di rumah masing-masing.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb



















