Laode mengungkapkan, daerah yang terdampak dan berhak mendapatkan ganti rugi yaitu di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Menurut Laode, pelanggan yang berhak mendapatkan ganti rugi sebanyak 21,9 juta Pelanggan.
Pemberian ganti rugi ini hanya berupa potongan pembayaran bulan berikutnya bagi pelanggan pasca bayar, serta penambahan daya pada saat pengisian token untuk pelanggan pra bayar.
"Namun, pemberian ganti rugi ini tidak memperhitungkan kerugian lanjutan yang diderita oleh masyarakat akibat pemadaman listrik total," ungkap Laoede.
Menurut Laode, pelanggan PT PLN berasal dari berbagai latar belakang yang berada di perkotaan hingga ke daerah pelosok. Selain itu, tidak semua pelanggan PT PLN bisa mengakses layanan melalui website maupun call center 123 seperti di daerah terpencil, terluar, tertinggal.
Laode menjelaskan, PT PLN tidak maksimal melakukan sosialisasi terkait pola pemberian ganti rugi kepada pelanggan atas kejadian blackout.
"Dampaknya, pelanggan menerima informasi yang simpang siur dari berbagai sumber, khususnya melalui media sosial. Masyarakat tidak mengetahui pola pemberian ganti rugi yang seharusnya diterima atas layanan yang buruk dari PT PLN (Persero)," ungkap Laode.
Laode melanjutkan,pemberian ganti rugi kepada pelanggan atas pemadaman listrik berbeda-beda disetiap wilayah, tergantung dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang diatur melalui Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Nomor 201/K/20/DJL.3/2019.
Keputusan tersebut mengatur, pelanggan baru dapat melakukan permintaan ganti rugi setelah melewati lama minimal pemadaman dengan satuan jam/bulan/konsumen, dan jumlah gangguan dengan satuan kali/Bulan yang berbeda-beda di setiap lokasi.
"Hal ini menyebabkan terjadinya diskriminasi atas pelanggan di domisili tertentu di mana pelanggan yang mengalami pemadaman, namun tidak berhak mendapatkan ganti rugi. Sementara di wilayah lain dengan lama pemadaman yang sama, justru memperoleh ganti rugi," ujar Laode.
Untuk diketahui, investigasi ini dilakukan Ombudsman sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tujuan investigasi adalah mengetahui penyebab terjadinya pemadaman listrik total pada tanggal 4 Agustus 2019, kendala dalam proses penormalan penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero), dan proses pelayanan pemberian ganti rugi kepada masyarakat akibat pemadaman listrik total.
Metode yang digunakan meliputi studi literatur, observasi lapangan dan wawancara dengan melibatkan Tim Ahli Ketenagalistrikan dari Universitas Trisakti.