Jakarta, IDN Times - Sidang perdana undang-undang baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (9/12). Di antara para penggugat terdapat tiga pimpinan aktif komisi antirasuah dan dua eks wakil ketua. Namun, tiga pimpinan absen di sidang perdana karena fokus pada penyelenggaraan Hari Antikorupsi Sedunia di gedung komisi antirasuah.
Kendati begitu, 10 penggugat lainnya terlihat hadir. Di dalam sidang perdana yang digelar sore hari itu, juru bicara kuasa hukum, Feri Amsari mendalilkan alasan mengapa mereka menggugat proses pembentukan undang-undang baru KPK yang disahkan di DPR pada (17/9) lalu.
"Hadir bersama saya beberapa pemohon prinsipal. Mereka bergelut dalam isu-isu pemberantasan korupsi," ujar Feri ketika mengawali sidang.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu menyampaikan enam dalil mengapa pembentukan UU nomor 19 tahun 2019 bertentangan dengan UUD 1945. Pertama, perubahan kedua UU KPK tidak melalui proses perencanaan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.
Kedua, UU baru KPK hasil revisi melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Ketiga, pembahasan perubahan kedua UU KPK tidak dilakukan secara partisipatif. Hal itu diwujudkan dengan tidak melibatkan pimpinan komisi antirasuah dalam proses pembahasan.
Keempat, pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR tidak kuorum. Tim kuasa hukum menuding ada 180 anggota DPR yang tak hadir dan menitip absen.
"Setidaknya ada sekitar 180 anggota DPR yang titip absen sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum 287-289 anggota DPR yang dianggap hadir dalam persidangan," kata Feri dalam sidang kemarin.
Kelima, naskah akademis dan RUU revisi UU KPK tidak dapat diakses publik. Keenam, penyusunan revisi UU KPK tidak didasarkan pada naskah akademik yang memadai.
Hakim konstitusi, Saldi Isra kemudian mempertanyakan apakah tim kuasa hukum memiliki bukti atas tuduhan bahwa banyak anggota DPR yang bolos ketika proses sidang pengesahan undang-undang itu. Lalu, apa respons tim kuasa hukum?
