Jakarta, IDN Times - Ada pemandangan yang tak biasa di area Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (28/6). Di atas meja dijejer tumpukan uang dengan lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Duit-duit itu merupakan barang bukti dari kasus korupsi mantan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji (NP). Total duit yang dipampang di hadapan media mencapai Rp173 miliar.
"Sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp188.745.051.310," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Djoko Poerwanto ketika memberikan keterangan pers pada siang ini.
Pamudji telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu atas kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010 lalu.
Lalu, bagaimana kronologi dari kasus tersebut?
