Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tumpukan Uang Ratusan Miliar dari Korupsi PT PLN Ditunjukkan Polri

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Ada pemandangan yang tak biasa di area Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (28/6). Di atas meja dijejer tumpukan uang dengan lembaran Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Duit-duit itu merupakan barang bukti dari kasus korupsi mantan Direktur Utama PT PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji (NP). Total duit yang dipampang di hadapan media mencapai Rp173 miliar. 

"Sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp188.745.051.310," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Djoko Poerwanto  ketika memberikan keterangan pers pada siang ini. 

Pamudji telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu atas kasus korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) PT PLN pada 2010 lalu. 

Lalu, bagaimana kronologi dari kasus tersebut?

1. Kronologi kasus korupsi PT PLN

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Djoko kemudian memaparkan kronologi kasus tersebut. Pada tahun 2010, Nur Pamudji yang kala itu masih menjabat sebagai Direktur Energi Primer PT. PLN, mengadakan pertemuan dengan Honggo Wendratno (HW) yang merupakan Presiden Direktur PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Pertemuan itu kata Djoko, dilakukan sebelum pelelangan terkait pasokan kebutuhan BBM jenis HSD, untuk PLTGU (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap) Tambak Lorok dan Bengawan.

"Dalam pertemuan itu, NP (Nur Pamudji) memberikan perintah untuk memenangkan Tuban Konsorsium di mana PT Trans-Pacific bergabung. Tuban Konsorsium ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan walaupun tidak layak dan tidak memenuhi syarat," ujar Djoko.

Djoko melanjutkan, kontrak lelang itu berlaku sejak 10 Desember 2010 hingga 2014. Namun, pada tahun 2011, Tuban Konsorsium tidak mampu memasok BBM jenis solar tersebut hingga akhirnya kontraknya diputus.

"Karena itu, PT PLN harus mencari pemasok BBM baru untuk mengganti. Sehingga, PT. PLN harus membayar lebih mahal dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium," jelasnya.

2. Berkas perkara sudah rampung sejak tahun 2018

IDN Times/Axel Jo Harianja
IDN Times/Axel Jo Harianja

Atas peristiwa tersebut, kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, mencapai Rp188 miliar. Selain itu, berdasarkan Surat Kejaksaan Agung nomor B-104 /F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, berkas perkara Nur Pamudji dinyatakan telah lengkap.

"Berkas perkara meliputi keterangan 60 saksi, saksi ahli Pengadaan Barang/Jasa LKPP, Ahli Keuangan Negara, Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi, Ahli Hukum Perusahaan Korporasi dan Ahli Penghitungan Kerugian Negara BPKRI. Ada pula keterangan tersangka NP (Nur Pamudji) dan barang bukti sebesar Rp173 miliar," kata Djoko. 

3. Polri mengatakan butuh waktu cukup lama untuk mencari barang bukti kasus itu

polri.go.id
polri.go.id

Diketahui, Nur Pamudji telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2015. Akan tetapi, perkembangan kasus itu baru diungkap kembali pada hari ini yakni Jumat, 28 Juni 2019.

Lalu, apa alasan Polri baru mengungkap kasus itu setelah menetapkan Nur Pamudji sejak empat tahun yang lalu ?

Di tempat yang sama, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, kasus yang berkaitan dengan pidana korupsi membutuhkan pembuktian yang tepat. Hal itulah yang menjadikan kasus tersebut baru diungkap kembali pada hari ini.

"Tindak pidana korupsi itu extraordinary crime atau kasus luar biasa. Proses pembuktiannya pun harus dengan cara-cara yang luar biasa. Proses pembuktiannya harus betul-betul akurat," ungkap jenderal bintang satu itu.

4. Nur Pamudji disangkakan pasal Tindak Pidana Korupsi

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, Nur Pamudji disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews