Jakarta, IDN Times - Tokoh-tokoh dan pegiat antikorupsi yang sempat diundang oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengajukan gugatan formil terhadap UU baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 19 tahun 2019. Gugatan formil itu akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada hari ini Rabu (20/11).
Konfirmasi itu diperoleh IDN Times lewat salah satu pegiat antikorupsi dan advokat Saor Siagian melalui telepon pada Senin (18/11). Menurut Saor, gugatan formil dengan materiil berbeda. Mereka menggugat pemerintah dan DPR bukan membahas mengenai isi pasal-pasal yang ada di dalam undang-undangnya. Namun, bagaimana proses ketika undang-undang itu dibentuk.
"Antara lain kan kemarin proses dibentuknya tidak melibatkan partisipasi masyarakat, terburu-buru ketika dilakukan proses pembuatannya, ada ketidak konsistenan di mana pimpinan terpilih ada yang berusia 45 tahun, sedangkan aturannya minimal usia pimpinan 50 tahun. Oleh karena itu, karena ada banyak yang bermasalah, maka kami meminta kepada majelis hakim agar undang-undang itu dibatalkan," ujar Saor ketika dikonfirmasi.
Lalu, bukti-bukti apa saja yang akan dibawa oleh tim advokasi UU KPK ini untuk diuji di Mahkamah Konstitusi?
