TKN Buka Posko Pengaduan Nasional Kecurangan Pemilu

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin membuka Posko Pengaduan Nasional Kecurangan Pemilu jelang hari pencoblosan yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang.
Posko tersebut secara resmi telah dibuka oleh Wakil Ketua TKN, Moeldoko di Rumah Aspirasi, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
1. TKN tegaskan tidak ada kedekatan khusus dengan KPU

Dalam kesempatan tersebut, Moeldoko menjelaskan bahwa pihaknya dan penantang Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sama-sama memiliki hak dan kewajiban proporsional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jangan nanti ada sebuah kesan bahwa seolah-olah 01 berpihak atau berada di KPU, ini yang harus diluruhskan. Kita juga bisa mengoreksi, mengkritisi kinerja KPU, bukan hanya kubu 02 saja,” kata Moeldoko usai meresmikan pembukaan posko pengaduan nasional kecurangan pemilu.
2. KPU punya banyak persoalan, salah satunya soal DPT

Diakui Moeldoko, KPU sendiri sebagai lembaga independen penyelenggara pemilu memiliki banyak persoalan. Salah satunya terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang sering disinggung oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
“Kenapa DPT itu begitu dinamis? Saya katakan masyarakat Indonesia yang jumlahnya sekian juta itu dalam satu menit, dalam satu jam yang meninggal berapa? Kalau yang meninggal sekian pasti akan mengubah DPT, ini yang tidak pernah dipahami oleh masyarakat sehingga seolah-olah DPT itu menjadi persoalan yang tidak ada henti karena tidak memahami,” jelas Moeldoko.
3. Posko ini akan dibuka hingga rekapitulasi suara selesai

Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menambahkan, posko tersebut akan dibuka hingga hasil rekapitulasi suara selesai dilakukan oleh pihak KPU.
“Posko ini kami siap mulai pukul 09.00-17.00. Kami membuka diri siapa yang mau mengadukan akan kita berikan form untuk aduan apa saja terkait persoalan pemilu,” ujar Ade Irfan.
4. Posko pengaduan dibuka di seluruh provinsi di Indonesia

Lebih jauh ia menyampaikan kepada masyarakat dan timnya agar ketika melaporkan terkait adanya kecurangan harus disertai dengan bukti-bukti atau fakta hukum. Sehingga, laporan itu mudah untuk diproses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pihak kepolisian jika disinyalir ada unsur pidana.
“Karena kami yakini persoalan hukum banyak sekali, hoaks banyak terjadi hari ini. Posko ini serentak dibuka di setiap provinsi untuk membuka diri menerima semua pengaduan masyarakat soal pemilu,” ujarnya.



















