Kupang, IDN Times – Pelaksanaan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah masih belum dapat dijalankan optimal oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan masih menimbulkan kegamangan dalam pelaksanaannya seperti halnya persoalan perizinan dan kewenangan pendidikan, khususnya menengah yang ditarik ke provinsi. Hal ini terungkap dalam pertemuan Komite I DPD RI dengan Pemerintah Provinsi NTT dan sejumlah Kabupaten yang bertempat aula kantor Gubernur NTT pada hari Selasa (14/11).
Pertemuan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan NTT, Jamaludin Ahmad. Delegasi Komite I dipimpin oleh Wakil Ketua II Senator Djafar Alkatiri (Dapil Sulawesi Utara), Senator Abraham Liyanto (Dapil NTT selaku tuan rumah), Senator Almalik Pababari (Dapil Sulawesi Barat), dan Senator Dewa Putu Ardika Seputra (Dapil Sulawesi Tenggara). Hadir juga dalam pertemuan ini Bupati Sumba Timur, Gidion Mbiliyora; Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke; sejumlah Asisten I dari Kabupaten Timur Tengah Utara, Malaka, Sumba Barat, Belu, Ngada, Manggarai Barat, dan Manggarai; sejumlah pejabat Forkopimda; perwakilan Universitas; sejumlah Organisasi Perangkat Daerah NTT; dan Organisasi Kemasyarakatan.
