Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura (Capture video ANTARA/Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Lebih dari dua bulan setelah kerusuhan Jayapura, Papua, pada 29 Agustus lalu, Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura menggelar sidang perdana pada 6 November 2019 terhadap 20 terdakwa. Namun, hanya empat orang yang bisa disidangkan, karena 16 terdakwa lainnya belum ada surat pemberitahuan pendampingan pengacara.
Para terdakwa yang disidangkan, tiga di antaranya adalah mahasiswa Universitas Cendrawasih yakni DW, YL, dan PW. Sementara seorang terdakwa lainnya Wila Walilo adalah seorang aparatur sipil negara. Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952, tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap barang.
Tiga mahasiswa Uncen terbukti bersalah melempar dan merusak rumah serta toko milik warga saat unjuk rasa di Abebura, Entrop, Hamadi, dan pusat Kota Jayapura. Sementara Wila Walilo dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
"Perusakan yang dilakukan para pendemo, mulai dari Sentani, Abepura, Etrop, dan sampai ke Jayapura," ujar Jaksa Penuntut Umum Adrianus Y Tomana seperti dilansir kantor berita Antara, Kamis (7/11).
Sementara, tim kuasa hukum terdakwa menyayangkan persidangan kepada terdakwa, sebab sebagian besar dari terdakwa tidak didampingi pengacara.
"Dia disidang atas pasal apa? atas tuduhan, dakwaan melakukan apa? Jadi orang tidak bisa dihadirkan ke sidang dia tidak tahu untuk perkara apa," ujar Koordinator Kuasa Hukum terdakwa Frederika Korain.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Maria Magdalena Sitanggang itu dimulai pukul 13.00 WIT dan dihadiri ratusan warga. Sidang dijaga ketat oleh 150 personel Polda Papua.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb