Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan terdakwa Idrus Marham sama-sama memutuskan banding terhadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (29/4). Dalam sidang vonis yang digelar pada (23/4) lalu, majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 5 tahun.
Koordinator penasihat hukum Idrus, Samsul Huda mengatakan alasan kliennya mengajukan banding karena banyak pertimbangan hukum majelis hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
"Selain itu, untuk penerapan hukum, khususnya pasal 55 tentang penyertaan tidak sesuai dengan fakta dan peran Idrus Marham," ujar Samsul melalui keterangan tertulis pada Selasa (30/4).
Sementara, fakta hukum yang dianggap Samsul penting, malah tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Soal alasan lainnya nanti akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding," kata dia lagi.
Lalu, apa alasan KPK ikut mengajukan banding? Apa semata-mata karena vonis untuk Idrus yang dinilai masih ringan?
