IDN Times/Axel Jo Harianja
Sebelumnya, Kasubdit II Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Ricky Naldo Chairul mengatakan, pihaknya telah mendeteksi sekitar 14 grup WhatsApp di seluruh Indonesia yang mengatasnamakan grup pelajar STM. Hasilnya, polisi mengamankan tujuh orang yang terdiri dari pembuat dan admin grup tersebut.
Pertama, polisi menangkap Robbyansayah, 17, yang merupakan pembuat grup WhatsApp STM/K Bersatu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Robbyansyah membuat grup itu untuk menghimpun kekuatan bersama mahasiswa menuju gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rangka menolak RUU KUHP. Yang bersangkutan ditangkap di Depok, masih diperiksa pendalaman," kata Ricky di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
Polisi juga menangkap Mohamad Pebri, 18, yang berperan sebagai admin grup WhatsApp bernama STM-SMK se-Nusantara. Dia diamankan di Subang, Jawa Barat.
Ada pula Wildan Rohmatullah, 17, yang berperan sebagai admin grup WhatsApp SMK-STM SEJABODETABEK. Dia diringkus di Bogor, Jawa Barat. Sedangkan juga menangkap Didim Hidayat, 17, selaku admin grup WhatsApp Jabodetabek Demokrasi. Ia juga ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya itu, polisi juga menangkap Muhamad Amir Muksin, 29, yang diduga sebagai admin grup WhatsApp STM se-Jabodetabek, KS, 16, sebagai admin grup SMK-STM se-Jabodetabek, dan Dian Affandi (32) yang diduga sebagai admin grup SMK-STM.
"Semua diamankan di masing-masing Polres. (Polres) Garut, Bogor, Subang, Malang. Kecuali kreator (Robbyansyah) diamankan di Direktorat Siber (Bareskrim Polri)," beber Ricky.
Ricky menjelaskan para pelaku juga mengunggah jejaring grup itu ke beberapa media sosial lainnya. Seperti WhatsApp story, Facebook, Twitter, dan Instagram. "Apabila link tersebut di-klik, jadilah member. Keseluruhan member hampir 200 lebih," kata dia.
Polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar dari masing-masing pelaku. "Khusus para kreator, (dikenakan) pasal tindak pidana provokasi 160 KUHP, (ancaman) enam tahun penjara," kata dia.