Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wahyu diduga menerima uang Rp400 juta dari kader PDIP dalam kasus "kursi panas" yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di Pemilu Legislatif Dapil Sumatera Selatan I.
Lewat sebuah surat, Wahyu Setiawan memastikan dirinya mundur dari KPU. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman.
"Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu. Surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh Pak Wahyu Setiawan bermaterai," jelasnya dalam Konferensi Pers di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
