Terima Putusan DKPP, Istana Proses Pemberhentian Wahyu

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman mengatakan bahwa salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tentang Komisioner KPU terhadap teradu Wahyu Setiawan sudah sampai di istana melalui Sekretariat Presiden. Putusan itu berisi pemberhentian secara tetap Wahyu sebagai komisioner KPU.
1. Istana sedang memproses pemberhentian Wahyu

Setelah menerima salinan itu, Fadjroel mengatakan bahwa Istana akan segera memproses pemberhentian Wahyu. "Anggota KPU diberhentikan oleh Presiden berdasarkan keputusan DKPP pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu WS selaku anggota Komisi Pemilihan Umum RI sejak putusan ini dibacakan sedang diproses," kata Fadjroel seperti diberitakan ANTARA, Jumat (17/2). "Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dahulu."
2. Wahyu dianggap melakukan pengkhianatan terhadap demokrasi

Berdasarkan putusan sidang DKPP, Wahyu dinilai partisan dan melakukan pengkhianatan terhadap demokrasi. Ia pun dinilai melanggar Peraturan DKPP tahun 2017 tentang Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilu serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
3. Wahyu terjaring OTT kasus PAW

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Wahyu diduga menerima uang Rp400 juta dari kader PDIP dalam kasus "kursi panas" yang ditinggalkan almarhum Nazarudin Kiemas yang mendapat suara terbanyak di Pemilu Legislatif Dapil Sumatera Selatan I.
Wahyu ditangkap saat akan terbang ke Bangka Belitung pada Rabu (8/1). Dalam kasus ini, tiga nama anggota PDI Perjuangan turut terseret di antaranya, Harun Masikun kader PDIP, Donny Tri Istiqomah kader PDIP dan Saeful yang diduga staf dari Sekjen PDIP.



















