Jakarta, IDN Times - Nasib advokat Lucas menjadi jelas pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (20/3). Majelis hakim yang dipimpin oleh Franky Tambuwun menilai Lucas terbukti bersalah telah merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional, Eddy Sindoro. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis penjara tujuh tahun bagi Lucas.
"Mengadili, menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Franky dalam persidangan yang berlangsung pada malam ini.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yakni selama 12 tahun. Jaksa menilai tidak ada faktor yang meringankan dalam kasus Lucas, oleh sebab itu ia dituntut dengan hukuman maksimal.
Lalu, apa pertimbangan majelis hakim sehingga memvonis Lucas bukan dengan hukuman yang maksimal? Apa tanggapan KPK terhadap vonis tersebut?
