Tim investigasi internal Polri menggelar hasil investigasi terkait aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada 21-22 Mei 2019 lalu. Salah satu kejadian yang sempat disorot ialah ketika anggota Polri melakukan pemukulan terhadap Andi Bibir, salah satu orang dari bagian massa aksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 10 anggota Polri dari Brimob Nusantara, yang terlibat dalan pemukulan itu.
"Ada 10 anggota yang sudah diproses, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan menjalani sidang disiplin," kata Dedi dalam Konferensi Pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Dedi kemudian menjelaskan alasan mengapa 10 anggota Polri itu memukul Andi Bibir. Hal itu berawal, ketika komandan satuan mereka ditembak oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan busur panah beracun. Meski Komandan mereka selamat berkat baju pelindung, mereka pun secara spontan segera mencari pelaku penembakan itu.
"Secara spontan anggota itu mencari siapa yang melakukan tindakan tersebut. Pelakunya Andri bibir dan Markus yang saat ini kondisinya sudah mulai stabil dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri," jelas Dedi.
Lebih lanjut, 10 anggota Polri tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, serta menjalani sidang disiplin.
"10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," katanya.
Jenderal bintang satu itu mengatakan, setelah 10 anggota tersebut kembali ke Polda setempat, maka juga akan ditentukan sanksi administrasi lainnya yang telah disiapkan satuan setempat.
"Artinya, aparat kepolisian dalam hal ini melakukan tindakan tegas. Apabila menemukan anggota yang terbukti yang melakukan pelanggaran-pelanggatan disiplin di lapangan," tegasnya.