Jakarta, IDN Times - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Anggota Bapemperda Sereida Tambunan mengatakan kenaikan tarif BBNKB sebesar 2,5 persen menjadi 12,5 persen. Menurutnya, itu bukan semata-mata untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan karena ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Jawa dan Bali.
"Daerah penyangga kita seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Lah kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen untuk biaya balik nama kendaraan bermotor, karena ini sudah sangat mendesak," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8).