Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo menyampaikan bahwa tata kelola dana desa setiap tahunnya terus membaik. Hal itu dibuktikan dengan penyerapan dana desa yang setiap tahunnya mengalami peningkatan. Dari 82 persen pada awal dialokasikannya dana desa pada 2015 hingga menjadi 99 persen dana desa yang terserap pada 2018.
"Kalau kita lihat tata kelola dana desa itu jauh lebih baik. Dan itu diakui oleh banyak lembaga dunia. Kita lihat 2015 itu penyerapannya 82 persen dan tahun lalu sudah 99 persen. Penyerapan itu apa, dana desa itu dibagi dalam 3 tahap. Tahap berikut tidak akan bisa cair kalau laporan dan hasil audit tahap sebelumnya belum diterima dengan baik oleh inspektorat kabupaten. Jadi 99 persen itu berarti tata kelolanya sudah semakin baik," katanya.
Tata kelola yang baik tersebut, merupakan kerja keras dari seluruh perangkat desa, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan dukungan pendampingan dari pendamping desa, serta dukungan dari Kepolisian RI, Kejaksaan, BPKP dan BPK yang memiliki komitmen kuat dalam membantu mengelola dana desa agar menjadi lebih baik dengan penyerapan yang terus meningkat.