Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Mabes Polri, Irjen Pol. Muhammad Iqbal, sebelumnya memastikan bahwa proses hukum penangkapan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief (AA) terkait kasus narkoba tidak dilanjutkan kembali. Iqbal menyatakan, penanganan Andi Arief selanjutnya dilakukan dengan assessment dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini gak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3) lalu.
Iqbal mengungkapkan, Andi dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Pihaknya juga telah merekomendasikan assessment Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," katanya.
Terkait hal itu, beberapa Pakar Hukum Pidana pun turut memberi tanggapannnya terhadap polisi yang telah memastikan penghentian proses hukum Andi Arief.
