Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas tidak terima usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Rabu (20/3). Majelis hakim memvonis Lucas tujuh tahun penjara karena terbukti telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro.
Tak pakai pikir lama, Lucas langsung mengajukan banding usai mendengar vonis dari majelis Pengadilan Tipikor.
"Satu hari pun (saya dinyatakan bersalah), saya nyatakan banding. Saya hormati majelis hakim sebagai wakil Tuhan. Tapi, saya lihat tidak ada pertimbangan sama sekali mengenai bukti dan fakta di persidangan," kata Lucas usai pembacaan vonis pada malam ini.
Lalu, apa lagi keberatan dari Lucas? Apa tanggapan KPK saat tahu Lucas langsung memutuskan untuk mengajukan banding?
