Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tak Terima Divonis 7 Tahun, Advokat Lucas Langsung Ajukan Banding

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucas tidak terima usai mendengar vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Rabu (20/3). Majelis hakim memvonis Lucas tujuh tahun penjara karena terbukti telah merintangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. 

Tak pakai pikir lama, Lucas langsung mengajukan banding usai mendengar vonis dari majelis Pengadilan Tipikor. 

"Satu hari pun (saya dinyatakan bersalah), saya nyatakan banding. Saya hormati majelis hakim sebagai wakil Tuhan. Tapi, saya lihat tidak ada pertimbangan sama sekali mengenai bukti dan fakta di persidangan," kata Lucas usai pembacaan vonis pada malam ini. 

Lalu, apa lagi keberatan dari Lucas? Apa tanggapan KPK saat tahu Lucas langsung memutuskan untuk mengajukan banding? 

1. Lucas menolak putusan majelis hakim

(Terdakwa advokat Lucas) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
(Terdakwa advokat Lucas) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Di depan majelis hakim, Lucas menolak putusan mereka. Ia mengatakan ada banyak fakta dari saksi yang justru tidak dipertimbangkan. 

"Saya menolak keputusan ini dan saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya. Satu hari pun, saya gak terima (ditahan). Tapi ya sudahlah, ini dipertanggung jawabkan di akhirat nanti," kata Lucas. 

2. Lucas mengeluh putusan majelis hakim hanya melihat dari tuntutan jaksa saja

(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Dhemas Rheviyanto
(Advokat Lucas) ANTARA FOTO/Dhemas Rheviyanto

Kendati menerima putusan majelis hakim, namun Lucas mengkritik pertimbangan yang digunakan oleh hakim. Ia menilai pertimbangan majelis hakim 100 persen mengikuti apa yang dituntu oleh jaksa. Kecuali lama vonisnya. 

"Ini persis dan sama saja seperti hakim dicucuki hidungnya bak kerbau. Karena apa? Menurut saja dengan apa yang didakwa oleh jaksa. Semua pertimbangan jaksa diterima. Kalau gitu ya kita gak perlu sidang," tutur Lucas. 

Ia pun berharap di tingkat pengadilan tinggi nanti, vonis yang dijatuhkan bisa lebih ringan. 

"Mudah-mudahan di tingkat PT atau MA (Mahkamah Agung) kita dapatkan keadilan karena satu hari pun saya gak terima. Karena saya tidak melakukan. Ini sangat tidak adil," kata dia lagi. 

3. Hakim menilai selama persidangan Lucas tidak menyampaikan keterangannya secara terus terang

Pixabay.com/succo
Pixabay.com/succo

Menurut majelis hakim, Lucas tidak berterus terang selama proses persidangan digelar sejak November 2018 lalu. Perbuatan Lucas juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Lucas juga terbukti menyarankan Eddy Sindoro agar tidak menyerahkan diri ke KPK dan mengubah status paspor serta WNI nya. 

Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada tahun 2016 lalu, Eddy tengah berada di Malaysia. Semula alasannya untuk berobat. Namun, belakangan ia justru tidak kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri di KBRI Singapura.

Share
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 09/12/2025 bermagnitudo 5.4 di SINABANG-ACEH

09 Des 2025, 14:10 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews