Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi tak terima dijadikan tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itu, pada 18 Desember 2019 lalu, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nurhadi kemudian menunjuk Maqdir Ismail sebagai kuasa hukumnya. Sebelumnya Maqdir juga sudah menjadi kuasa hukum bagi para pejabat yang berperkara dengan komisi antirasuah antara lain Setya Novanto, Muhammad Romahurmuziy hingga ke perkara perdata Sjamsul Nursalim.
Ketika dikonfirmasi oleh IDN Times, Maqdir membenarkan ia telah menerima kuasa dari Nurhadi.
"Betul, saya diminta menjadi salah seorang kuasa Pak Nurhadi untuk jadi salah seorang kuasa Beliau dalam mengajukan praperadilan," kata Maqdir melalui pesan pendek pada 31 Desember 2019 lalu.
Lalu, mengapa Nurhadi keberatan dengan status tersangka yang disematkan oleh komisi antirasuah?
