Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid ke-IV tidak ada yang diundang ke pelantikan anggota baru DPR periode 2019-2024 yang digelar pada Selasa (1/10) di komplek parlemen Senayan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika ditemui di gedung Merah Putih pada hari ini.
"Enggak (diundang). Tapi pekan lalu sempat memberikan pembekalan (bagi anggota DPR baru) di Hotel Shangri-La," kata Alex menjawab pertanyaan IDN Times.
Kendati tidak diundang, tutur dia, bukan berarti hubungan komisi antirasuah ke depan dengan anggota DPR baru tidak harmonis. Buktinya, para anggota DPR itu, bersedia menyerahkan data harta kekayaan untuk diunggah di situs komisi antirasuah. Walaupun, ada dugaan anggota DPR itu menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) agar bisa dilantik. Sebab, sudah ada kerja sama antara KPK dengan KPU apabila anggota DPR terpilih tak menyerahkan laporan tersebut, maka mereka tidak akan bisa dilantik.
Ia mengatakan data harta kekayaan itu merupakan neraca awal bagi anggota parlemen. Publik pun bisa ikut mengawasi apabila terjadi perubahan harta secara signifikan.
"Yang nanti kita monitor setiap tahun kan mereka harus melaporkan setiap tanggal 31 Maret. Kita akan lihat kenaikan harta kekayaan semuanya dan ini dibantu oleh masyarakat," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana kinerja KPK dengan anggota DPR periode 2019-2024? Apakah akan semakin membaik?
