- Ardiansyah
- Damayanti Wisnu Putranti
- I Nyoman Dhamantra
Tak Diundang ke Pelantikan DPR, KPK Optimistis Tetap Bisa Kerja Sama

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid ke-IV tidak ada yang diundang ke pelantikan anggota baru DPR periode 2019-2024 yang digelar pada Selasa (1/10) di komplek parlemen Senayan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata ketika ditemui di gedung Merah Putih pada hari ini.
"Enggak (diundang). Tapi pekan lalu sempat memberikan pembekalan (bagi anggota DPR baru) di Hotel Shangri-La," kata Alex menjawab pertanyaan IDN Times.
Kendati tidak diundang, tutur dia, bukan berarti hubungan komisi antirasuah ke depan dengan anggota DPR baru tidak harmonis. Buktinya, para anggota DPR itu, bersedia menyerahkan data harta kekayaan untuk diunggah di situs komisi antirasuah. Walaupun, ada dugaan anggota DPR itu menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) agar bisa dilantik. Sebab, sudah ada kerja sama antara KPK dengan KPU apabila anggota DPR terpilih tak menyerahkan laporan tersebut, maka mereka tidak akan bisa dilantik.
Ia mengatakan data harta kekayaan itu merupakan neraca awal bagi anggota parlemen. Publik pun bisa ikut mengawasi apabila terjadi perubahan harta secara signifikan.
"Yang nanti kita monitor setiap tahun kan mereka harus melaporkan setiap tanggal 31 Maret. Kita akan lihat kenaikan harta kekayaan semuanya dan ini dibantu oleh masyarakat," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana kinerja KPK dengan anggota DPR periode 2019-2024? Apakah akan semakin membaik?
1. KPK yakin bisa tetap bekerja sama dengan anggota DPR periode 2019-2024

Kendati tak diundang, namun Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yakin institusi yang ia pimpin kini masih bisa bekerja sama dengan baik dengan anggota DPR periode 2019-2024. Hal itu lantaran penghuni DPR yang dilantik pada pagi tadi didominasi wajah-wajah lama. Salah satu keuntungannya bisa mempermudah komunikasi.
"Saya rasa (dalam hal kerja sama) gak akan ada begitu banyak perubahan. Apalagi mereka yang duduk di komisi III kemungkinan besar tidak akan ada perubahan. Saya pikir juga tidak akan ada perubahan. Kan masih ada Pak Masinton, Trimedya (Panjaitan), dan Arteria (Dahlan)," kata pimpinan KPK pertama yang bisa terpilih kembali.
Baginya terpilih kembali sebagai pimpinan KPK bukan lah sebuah rekor seperti yang dielu-elukan publik.
"Emang istimewanya apa?," kata Alex bertanya kembali ke media.
Namun, ia bisa memanfaatkan dengan terpilih kembali sebagai pimpinan KPK maka komunikasi dengan anggota komisi III sudah lebih baik. Apakah ini berarti drama-drama antara KPK dan DPR bisa berkurang di kepemimpinan mendatang?
DPR periode 2015-2019 kerap bersitegang dengan pimpinan KPK jilid IV. Hal itu bermula ketika DPR akhirnya membuat sidang hak angket kepada komisi antirasuah. Mereka menuntut agar rekaman hasil pemeriksaan anggota DPR, Miryam S. Haryani yang "bernyanyi" mengenai aliran duit proyek KTP Elektronik, ditunjukkan. Permintaan itu jelas ditolak mentah-mentah oleh KPK karena video itu merupakan barang bukti pemeriksaan.
"Nah, itu gak ada jaminan juga. Kan kita gak ngerti setahun atau dua tahun ke depan. Saya sih berharap akan lebih baik koordinasi. Mudah-mudahan revisi (UU KPK) kan belum jelas, masih dalam tahap negosiasi," tutur dia.
2. Pimpinan baru KPK juga tidak diundang hadir di DPR

Selain pimpinan jilid ke-IV, pimpinan baru KPK yang akan dilantik pada Desember mendatang juga tak diundang. Konfirmasi diperoleh dari Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
"Ku tak diundang," tutur dia kepada IDN Times ketika dikonfirmasi melalui pesan pendek pada Selasa pagi ini.
3. KPK berpesan kepada anggota DPR yang baru agar tak korupsi lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan selamat kepada 575 anggota DPR terpilih yang dilantik pada Selasa (1/10). Tentu harapan tinggi ditumpukan kepada mereka yang kerap dijuluki wakil rakyat tersebut. Salah satunya bisa menjadi contoh untuk mencegah perbuatan korupsi.
"Mereka yang dilantik pada Selasa esok tentu sudah melaporkan harta kekayaannya. Sebab, itu yang diatur di aturan KPU, dan KPK sudah memfasilitasi itu. Harapan kita semua tentu saja lembaga ini bisa benar-benar mewakili rakyatnya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah yang ditemui di gedung Merah Putih pada Senin malam (30/9).
Mantan aktivis antikorupsi itu juga berharap anggota DPR bisa ikut berkontribusi mencegah perbuatan korup. Bagaimana caranya? Dengan aktif dan secara reguler melaporkan harta kekayaannya ke komisi antirasuah.
Selain itu, anggota DPR juga diminta secara aktif melaporkan penerimaan gratifikasi maksimal dalam waktu 30 hari kerja.
Sebagai anggota penyelenggara negara wajib menolak penerimaan dari pihak lain. Namun, apabila terpaksa harus menerima maka harus dilaporkan dalam waktu 30 hari.
"Kalau dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari kerja maka ancaman pasal 12B bisa dihapus. Ancamannya cukup berat yakni pidana penjara 4-20 tahun. KPK memastikan laporan gratifikasi itu akan dirahasiakan identitasnya pelapornya, karena sudah ada mekanisme yang dijalankan," kata Febri malam ini.
4. KPK telah memproses 23 anggota DPR periode 2015-2019 yang korupsi

KPK menggaris bawahi akan aktif dalam upaya pencegahan korupsi. Tetapi, bukan berarti aktif mencegah lalu tidak akan melakukan penindakan.
"Harapannya tentu kami tak perlu lagi memproses para penyelenggara negara dan aktor korupsi di sektor politik ini kalau memang tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan. Kalau ada tindak korupsi, tentu kami selaku penegak hukum wajib untuk menangani itu," kata Febri.
Rupanya, imbauan yang sudah bolak-balik disampaikan oleh komisi antirasuah itu tidak mempan bagi anggota DPR. Hal itu terlihat dari jumlah anggota DPR periode 2015-2019 yang diproses oleh komisi antirasuah mencapai 23 orang.
Berikut ke-23 nama anggota DPR tersebut:
PDI Perjuangan
Partai Golkar
- Budi Supriyanto
- MarkusNari
- Charles Jones Mesang
- Setya Novanto
- Fayakhun Andriadi
- Eni Maulani Saragih
- Aditya Anugrah Moha
- Bowo Sidik Pangarso
- Partai Amanat Nasional
Partai Amanat Nasional
- Andi Taufan Tiro
- Taufik Kurniawan
- Sukiman
Partai Kebangkitan Bangsa
Musa Zainudin
Partai Keadilan Sejahtera
Yudi Widiana
Partai Nasdem
Patrice Rio Capella
Partai Hanura
- Dewi Yasin Limpo
- Miryam S. Haryani
Partai Demokrat
- Rooslynda Marpaung
- Amin Santono
- I Putu Sudiartana
Partai Persatuan Pembangunan
Muhammad Romahurmuziy