Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam. (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)
Kabar pencekalan tersebut juga telah dibantah oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menyebut pemerintah Arab Saudi lah yang melarang Rizieq keluar dengan alasan keamanan.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan. Bukan alasan pencekalan. Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi, karena alasan keamanan. Itu saja," kata Mahfud di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, Rizieq tak bisa pulang lantaran overstay atau izin tinggal sudah habis. Karena itu, Rizieq harus membayar denda 15 hingga 30 ribu Riyal atau Rp110 juta. Namun, hal itu kembali dibantah oleh Rizieq. Dia menyatakan sebelum visa berakhir pada 20 Juli 2018, dia mencoba keluar namun pemerintah Indonesia disebut melarangnya.