Susi Pimpin Rapat Perdana Satgas Penangkapan Ikan Ilegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin rapat perdana Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Ilegal di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jalan Merdeka Timur Jakarta Pusat. Susi akan bertindak sebagai Komandan Satuan Tugas "Illegal, Unreported and Unregulated Fishing" (Satgas IUU Fishing).

Satuan tugas ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2015, dimana Menteri Kelautan dan Perikanan bertindak sebagai Komandan Satgas dan Kepala Pelaksana Harian Satgas akan dijalankan oleh Wakil Kasal TNI AL. Selain itu yang menjadi Wakil Kepala Pelaksana Harian adalah Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Tujuan dibuatnya Satgas ini untuk memberantas penangkapan ikan illegal yang merugikan negara hingga 300 triliun rupiah per tahun.

Kebijakan yang dikeluarkan presiden dalam pembentukan Satgas juga menuai banyak pro dan kontra. Dilansir Antaranews.com, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim mengatakan kewenangan Kementrian Kelautan dan Perikanan sebagaimana diatur dalam Pepres Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secaea Illegal menyebabkan tumpang-tindih dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Setidaknya terdapat empat kebijakan yang ditabrak yakni Pepres No 63 tahun 2015 tentang Kementrian Kelautan dan Perikanan, UU Nomor 32 tentang Kelautan, UU no 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dan Pepres Nomor 178 Tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut. Menurutnya jika tidak ada koreksi akan terjadi tumpang-tindih kebijakan di bidang penegakan hukum di laut selain itu juga akan mengakibatkan terbuangnya anggaran secara percuma.



















