Surat Jokowi Soal Capim KPK Dibacakan di Sidang Paripurna DPR

Jakarta, IDN Times - Surat Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang berisi 10 nama calon pimpinan (capim) KPK dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI. Surat tersebut diterima DPR dari Jokowi pada Rabu (4/9) kemarin.
"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R-37/pres/09/2019 tanggal 4 September tahun 2019 perihal penyampaian nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
1. Surat akan dibahas sesuai mekanisme dan aturan DPR

Utut menyatakan surat tersebut akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di DPR.
"Untuk surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014. Tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," terang Utut.
2. Anggota Polri hingga PNS ada di dalam daftar 10 Capim KPK

Adapun 10 nama capim yang tertera dalam surat tersebut adalah;
1. Alexander Marwata, Komisioner KPK
2. Firli Bahuri (Anggota Polri)
3. I Nyoman Wara (Auditor BPK)
4. Johanis Tanak (Jaksa)
5. Lili Pintauli Siregar (Advokat)
6. Luthfi Jayadi Kurniawan (Dosen)
7. Nawawi Pomolango (Hakim)
8. Nurul Ghufron (Dosen)
9. Roby Arya B (PNS Sekretariat Kabinet)
10. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
3. Uji kepatutan dan kelayakan akan digelar bulan September

Menurut anggota Komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil memprediksi 10 capim akan dilakukan uji kepatutan dan kelayakan pada pertengahan bulan ini.
"Belum (tahu kapan tanggal pastinya). Mungkin dilakukan pada pertengahan September," kata Nasir ketika dihubungi IDN Times pada Rabu (4/8).
Rencananya, kata dia, yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan adalah komisi III DPR periode 2014-2019. Walaupun keputusan DPR itu dinilai oleh koalisi masyarakat sipil antikorupsi tidak etis. Sebab, DPR periode saat ini juga sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan capim KPK jilid ke-IV yang kini masih memimpin KPK.
"Tidak etis apabila satu periode DPR malah melakukan uji kepatutan dan kelayakan dua kali terhadap capim KPK," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, yang ditemui di daerah Salemba pada Rabu (4/9).
Lagi pula, kata Kurnia, tidak ada urgensinya mereka melakukan uji kepatutan dan kelayakan, karena capim KPK yang terpilih justru tak akan bekerja secara langsung dengan anggota DPR periode 2015-2019.
4. Jokowi tidak mengoreksi 10 nama yang disodorkan

Sementara, menurut salah satu anggota panitia seleksi capim KPK, Hamdi Muluk mengatakan wajar apabila Presiden Jokowi tidak mengoreksi 10 nama yang mereka sodorkan. Hal itu sebenarnya sudah bisa ditebak situasinya ketika ia dan delapan anggota pansel lainnya bertemu Jokowi di Istana Negara pada Senin (2/9).
Pertemuan dua pihak itu berlangsung lebih dari satu jam. Menurut Hamdi, yang menyebabkan lama, lantaran Jokowi dan pansel sama-sama meninjau kembali masing-masing profil capim.
"Itu wajarlah Presiden meninjau kembali, karena Beliau tahu sejak awal pemilihan ini sudah ramai," kata Hamdi yang ditemui oleh IDN Times secara khusus di ruang kerjanya di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia pada Selasa (3/9).
Hamdi mengaku terkejut ketika berdiskusi dengan Jokowi, lantaran ia mengaku turut meluangkan waktu di tengah kesibukannya menyaksikan pernyataan masing-masing capim di YouTube.
"Satu-satu saya lihat itu. Bahkan, Beliau hapal (isi pernyataan yang disampaikan). Misalnya si A kemarin ngomong begini kan? Sedangkan, si B berbicara hal ini? Saya cermati kok itu," kata Hamdi menirukan kembali pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Maka, Hamdi bisa dengan tegas membantah suara-suara yang menyebut Jokowi tidak peduli terhadap proses seleksi capim KPK. Sebab, diam-diam, ia turut menyimak. Jokowi pun merasa tidak ada masalah dalam capim tersebut, termasuk rekam jejak Irjen (Pol) Firli Bahuri.



















