Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, Sri Mulyani juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Dilansir Liputan6.com, (11/10), Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai bahwa kenaikan cukai 10,54 persen masih terlalu kecil dan tidak akan berdampak pada konsumsi masyarakat. Menurutnya, cukai rokok harusnya dinaikkan minimal 20 persen atau harga rokok dinaikkan menjadi 50.000 rupiah per bungkus.
Ditambah lagi, dia menilai banyak perokok pemula adalah anak sekolah. Jadi jika naiknya tinggi mereka jadi berpikir ulang untuk beli rokok. Tulus mengatakan, dari survei yang dilakukan pihaknya menemukan bahwa masyarakat mendukung agar cukai dan harga rokok dinaikkan secara signifikan. Hal ini untuk memproteksi masyarakat dari bahaya rokok. Selain itu, hal ini juga akan dapat menekan konsumsi rokok di masyarakat.
Kenapa untuk kenaikan tahun depan sudah diumumkan jauh-jauh hari? Dia menilai dengan diumumkan sekarang, industri rokok bisa memproduksi sebanyak-banyaknya (menimbun) mumpung cukainya belum naik.