Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siswa di Manado Tewas Usai Diberi Hukuman Fisik, KPAI Mengecam Keras!

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Berita duka datang dari Manado, Sulawesi Utara. Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), FL (14), mengembuskan napas terakhirnya setelah menjalani hukuman fisik karena terlambat datang ke sekolah.

FL (14) dan tujuh orang teman lainnya dihukum karena terlambat, di mana mulanya mereka dijemur di halaman sekolah selama 15 menit lalu diminta untuk berlari keliling lapangan halaman sekolah sebanyak 20 kali. Almarhum FL (14) mendadak tersungkur pada putaran ke-4, lalu dirinya segera dilarikan ke Rumah Sakit AURI, Manado, namun tidak dapat tertolong.

1. KPAI kecam sekolah yang lakukan hukuman fisik

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, mengecam sekolah yang masih menerapkan cara mendisiplinkan siswa dengan hukuman fisik.

"Padahal, hukuman fisik selain tidak menimbulkan efek jera, juga akan berdampak buruk pada tumbuh kembang seorang anak," ujar Retno melalui keterangan persnya pada Jumat (4/10).

2. Berpotensi langgar UU Perlindungan Anak

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar siswa-siswi SMA. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Retno beranggapan bahwa cara ini keliru dan berpotensi kuat melanggar UU Perlindungan Anak.

Melalui keterangan yang dijelaskan olehnya, SMP tempat korban bersekolah kerap lakukan hukuman fisik ada siswa yang terlambat dengan alasan kedisiplinan dan memberi efek jera.

3. Hukuman fisik kurang mempertimbangkan kondisi anak

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

KPAI beranggapan bahwa hukuman fisik pada anak kerap dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi anak.

Kasus hukuman fisik di SMP Manado ini dilakukan di lapangan yang berukuran 68 meter persegi. Kalkulasi 20 kali putaran hukuman sama dengan berlari sejauh 1360 meter persegi.

4. Guru wajib dilindungi ketika jadi korban, bukannya pelaku

IDN Times/Dini Suciatiningrum
IDN Times/Dini Suciatiningrum

Sikap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, menurut Retno, juga disayangkan, karena pihak tersebut akan melakukan pendampingan pada oknum guru mau pun sekolah yang bersangkutan.

"KPAI sangat mengingatkan bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan amanat Pasal 39 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yang prinsipnya menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan hukum kepada guru ketika guru menjadi korban bukan sebagai pelaku pidana," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us

Latest in News

See More

Magna voluptas voluptates soluta mollit reprehenderit amet commodi l

07 Jan 2026, 15:05 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews