Majelis hakim dari International People's Tribunal (IPT) menyatakan Indonesia telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas terjadinya pembunuhan massal 1965. Keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim Zakeria Yacoob tersebut ditayangkan melalui pemutaran video di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari Rabu 21 Juli 2016.
Dilansir BBC.com, dalam putusannya tersebut, majelis hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meminta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga mereka, termasuk melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Rekomendasi lain adalah melakukan penyelidikan kejahatan dan melaksanakan tuntutan Komnas Perempuan ataupun Komnas HAM dalam laporan mereka. Dengan cara ini maka kebenaran akan bisa ditemukan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan pembunuhan massal yang bermaksud memusnahkan PKI itu bisa dikategorikan dalam kejahatan berdasarkan Konvensi Genosida tahun 1948.
Kesimpulan tersebut didasarkan atas bukti yang disampaikan tim jaksa penuntut Todung Mulya Lubis. Ini menjadi kesimpulan akhir setelah sidang IPT 1965, yang digelar pada 10-13 November 2015, di Den Haag, Belanda. Dalam sidang selama empat hari tersebut, tujuh anggota majelis hakim mendengarkan kesaksian para korban dan saksi ahli serta laporan peneliti, baik dari Indonesia maupun luar negeri.
