Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang IPT 1965 Putuskan Indonesia Bersalah, Apakah Negara Harus Minta Maaf?

Majelis hakim dari International People's Tribunal (IPT) menyatakan Indonesia telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan atas terjadinya pembunuhan massal 1965. Keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim Zakeria Yacoob tersebut ditayangkan melalui pemutaran video di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada hari Rabu 21 Juli 2016.

Dilansir BBC.com, dalam putusannya tersebut, majelis hakim merekomendasikan agar pemerintah Indonesia meminta maaf kepada para korban, penyintas, dan keluarga mereka, termasuk melakukan penyelidikan kejahatan terhadap kemanusiaan.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160721/ip-tempo-b2409b3dd935105306f0f6465f011e47.jpg

Rekomendasi lain adalah melakukan penyelidikan kejahatan dan melaksanakan tuntutan Komnas Perempuan ataupun Komnas HAM dalam laporan mereka. Dengan cara ini maka kebenaran akan bisa ditemukan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan pembunuhan massal yang bermaksud memusnahkan PKI itu bisa dikategorikan dalam kejahatan berdasarkan Konvensi Genosida tahun 1948.

Kesimpulan tersebut didasarkan atas bukti yang disampaikan tim jaksa penuntut Todung Mulya Lubis. Ini menjadi kesimpulan akhir setelah sidang IPT 1965, yang digelar pada 10-13 November 2015, di Den Haag, Belanda. Dalam sidang selama empat hari tersebut, tujuh anggota majelis hakim mendengarkan kesaksian para korban dan saksi ahli serta laporan peneliti, baik dari Indonesia maupun luar negeri.

Indonesia harus bertanggung jawab atas pembunuhan terhadap 400-500 ribu orang di masa lalu.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160721/ip-baruaja-c370612c46a5e97000d2c1a49bc0c350.jpg

Disebutkan bahwa dalam putusan majelis hakim, Indonesia harus bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan melalui rantai komandonya. Kejahatan tersebut adalah pembunuhan terhadap 400-500 ribu orang, penahanan, perbudakan, penyiksaan, penghilangan paksa dan kekerasan seksual.

Penayangan video di YLBHI ini dihadiri sekitar 50 orang. Mereka terdiri atas wartawan, aktivis HAM, serta pengamat dari luar negeri. Kejahatan terhadap kemanusiaan ini diduga dilakukan negara kepada masyarakat Indonesia dengan sistematis, diam-diam tapi meluas.

Indonesia menolak hasil putusan sidang IPT.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160721/ip-cnn-b583a3b4546a292a94d51d7e6ca56ee7.jpg

Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) mengeluarkan keputusan final yang menyebut pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab terhadap 10 tindak kejahatan HAM berat. Para korban serta aktivis yang menyaksikan siaran rekaman pembacaan putusan bersama bertepuk tangan mengetahui hasil sidang.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160721/8c249c7a490944dd8b6a0a8e777d67d9-18-7b80112f94d1351830f2813d92ee306b.jpg

Meski demikian, hasil keputusan IPT ini tidak mengikat secara hukum perdata maupun pidana. Dengan cara ini diharapkan petinggi dunia akan menekan pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan permasalahan HAM yang sudah 50 tahun merundung negaranya.

Meski demikian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menolak hasil putusan IPT 1965. Menurutnya Indonesia punya sistem hukum sendiri. Dia tidak ingin ada orang lain yang mendikte Indonesia. Jauh sebelum hasil putusan IPT terbit, Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan tidak akan meminta maaf pada Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menjadi korban pembantaian massal.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 21/12/2025 bermagnitudo 5.6 di JAILOLO-MALUT

21 Des 2025, 19:30 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews