Jakarta, IDN Times - Sidang kasus salah tangkap hari ini kembali dilanjutkan. Ada lima tuntutan yang disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang menjadi pendamping empat korban salah tangkap Polda Metro Jaya, terkait kasus pembunuhan pada 2013.
Dalam sidang praperadilan gugatan salah tangkap empat pengamen Cipulir, Jakarta Selatan, pengacara publik LBH Jakarta Oky Wiratama berharap kliennya dapat memperoleh ganti rugi yang setimpal. Adapun keempat korban salah tangkap tersebut bernama Fikri, Fatahillah, Arga atau Ucok, dan Pau.
Mereka sempat mendekam di penjara selama tiga tahun, hingga akhirnya mereka dinyatakan tidak bersalah dan dilepaskan pada 2016.
